Pembunuh Bos EO Divonis 15 Tahun Penjara

BATAM, IsuKepri.Com — Sandi Triadi Marpaung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap bos event organizer (EO), Dodi dan Risnandar divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin. Sandi dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan kematian terhadap dua orang yang merupakan teman kerjanya.

“Terdakwa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” kata Sobandi saat membacakan vonis.

Saat membacakan keputusan vonis, Sobandi terlihat berhenti sejenak dan memusatkan pandangan pada tulisan yang dibuat Ketua Majelis Hakim, Merrywati yang diduga lamanya vonis yang akan dijatuhkan. Sidang sempat diundur, akibat majelis hakim harus keluar dari sidang setelah sempat berkonsultasi sejenak dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Masak putusan sudah mau dibacakan bisa berubah lagi setelah JPU maju ke meja majelis hakim dan mengatakan sesuatu,” ujar salah seorang pengunjung yang curiga dengan majelis hakim telah merubah keputusan menjadi tidak murni lagi.

Atas vonis tersebut, meski mengaku menyesal, Sandi dapat menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 20 tahun.

“Saya menerima,” jawab Sandi singkat kepada majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Sandi berterus terang mengakui peristiwa pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dodi dan Risnandar. Sandi nekat membunuh kedua korban karena gajinya selama 1,5 bulan kerja di EO milik Dodi tidak dibayar. Padahal ia harus segera membayar tagihan yang harus ia lunasi.

Puncak kekesalannya karena saat itu, korban Risnandar membuka dan memeriksa tas miliknya. Terdakwa langsung mengambil pisau, menusuk leher 2 kali dan menggorok sekali.

Sesudah membunuh Risnandar, Sandi kemudian membunuh Dodi yang baru pulang dari pasar. Kedua mayat korban kemudian dicor di lantai rumah kontrakan di Perumahan Anggrek Sari blok B7 nomor 7.

Sandi ditahan sejak 24 Agustus 2011 lalu. Kaki sebelah kanannya juga terlihat pincang akibat mendapat tembakan peluru tajam saat ditangkap pihak kepolisian. (eki)

iwan

Read Previous

Saksi Ahli Berpendapat Gelper Bukan Judi

Read Next

Bapedalda Lengkapi Bukti Jerat Pembuang Ratusan Ton Limbah B3