NEGARA DALAM DILEMA HUKUM

OLEH : ACHMAD YANI

KETUA LEMBAGA PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM KEPRI

(LPPH KEPRI)

—————————————————————————————————————————————————-

Begitu gencarnya Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan BBM dengan berbagai pertimbangan berdasarkan logika harga pasar migas dunia yang terus bergerak naik, dengan tanpa memperlihatkan kepedulian pada masyarakat yang terus berkorban demi nusa dan bangsa didalam mengisi pembangunan negeri tercinta, yang telah diraih dan rintis selama ini. Pemerintah harusnya selalu berkaca pada sejarah dan isi daripada UUD 1945, karena dikatakan dalam sejarah dunia bahwa Bangsa yang besar adalah Bangsa yang dapat menghargai para Pahlawannya dan siapapun manusianya yang memimpin negeri ini harus melihat, membaca serta menjalankan secara murni dan konsekwen UUD 1945 serta Pancasila, sebagai bentuk amanah dari rakyat Indonesia, yang dinyatakan bahwa people’s Voice is God (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Perkembangan reformasi saat ini bukanlah salah satu jalan untuk mengesahkan konsep pembodohan pada rakyat, akan tetapi merupakan bentuk perbaikan pada sistem sosial kehidupan, sistem kepastian hukum dan sistem kesejahteraan ekonomi untuk menuju masyarakat yang madani. Sehubungan dengan itu Pemerintah telah lari dari kenyataan untuk menjalankan amanah rakyat berdasarkan garis – garis Fundamental Negara, dimana Pemerintah berpihak pada kaum liberalis dengan alasan – alasan yang klasik, betapa kecewanya para pahlawan pendiri bangsa (the Founding Fathers) Negara ini, melihat sepak terjang para pemimpin yang menobatkan dirinya sebagai kaum Reformis Bangsa Indonesia.

Dengan segala kekurangannya didalam menjalankan Pemerintahaan dengan slogan berkata tidak ada kompromi pada Korupsi. Tetapi kenyataan sudah ratusan Oknum Aparatur Negara masuk  penjara tetapi tetap tidak menimbulkan efek jera apalagi pemiskinan terhadap mereka yang telah merugikan uang rakyat. Bagaimana masyarakat mampu merasionalisasi kenaikan harga BBM sementara dilain pihak, pemerintah  hanya menancapkan logika  untuk memperkaya segelintir orang/golongan kaum Reformis Bangsa ini? Bagaimana justifikasi pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sementara  dilain pihak prilaku koruptif pejabat mencederai rasa keadilan bagi seluruh rakyat. Bagaimana mungkin efek multiple adanya kenaikan harga  bahan bakar minyak  tersebut  dibarter dengan bantuan langsung tunai yang hanya memunculkan   prilaku konsumtif dan menyuburkan ketidakmandirian pada masyarakat. Bukankah ini hanya berarti  kamuflase Pemerintah  atas pembodohan baru pada orang miskin? Ini adalah sebuah perbuatan naif dari Oknum Reformis Bangsa.

Pengkajian Dasar Hukum

Mengkaji kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat pada UU MIGAS No 22/2001 pasal 28 ayat (2) berbunyi Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dinyatakan Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh MK. Karena sifat dari pada pernyataan diatas sebagai upaya liberalisasi harga yang tidak berpihak  pada rakyat. Karena campur tangan Pemerintah adalah mutlak sebagai wujud nyata dari UUD RI 1945 pasal 33 yaitu mencegah timbulnya praktek yang kuat memakan yang lemah. Ada 2 poin yang ditetapkan oleh MK pertama, harga BBM/BBG harus ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan golongan masyarakat tidak mampu, kedua, subsidi adalah hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan sumber daya alam (SDA).  Pemerintah setelah membaca hal ini mengeluarkan Perpres no 55/2005 yang telah mengalami 2 kali revisi yaitu Perpres no 9/2006 dan Perpres no 15/2012, yang berisi tentang MOPS (Mids Oils Platts Singapore) adalah harga minyak berdasarkan pasar spot Singapore, dan hal ini merupakan patokan MOPS sebagai dasar liberalisasi harga BBM.

Bilamana dihubungkan kembali dengan Putusan MK yang melarang liberalisasi harga BBM, maka UU APBN-P dengan perubahan tahun 2012 pada pasal 7 dengan penambahan ayat (6A) maka hal ini setali dua uang dengan liberalisasi harga BBM, karena akan ada kenaikan bila ICP (Indonesia Crude Price) mencapai 15% dengan kata lain ICP adalah harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan berdasarkan formula Platts. Sehingga UU Migas no 22/2001 pasal 28 ayat (2) dan UU APBNP pasal 7 ayat (6A) dinyatakan Inkostitusional, karena bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat

 

Pengembangan Dasar Hukum

Bilamana ketentuan UU Migas pasal 28 ayat (2) dan UU ABNP pasal 7 ayat (6A) serta Perpres no 55/2005 yang telah 2 kali direvisi pada Perpres no 9/2006 dan Perpres no 15/2012 inskonstitusional yang telah dinyatakan oleh MK tetap dijalankan oleh Pemerintah dengan alasan harga minyak dunia naik, maka apakah konsekwensi yang diberikan pada Pemerintah, karena telah mencederai keputusan MK yang bersifat mengikat serta final ? inilah cermin sebuah kepemimpinan Negara yang tidak patut untuk ditiru, karena sulit untuk mengatakan jujur dengan kepahitan tapi manis untuk berkata dengan kemunafikan hal ini disebut dalam ketata-negaraan adalah kebohongan publik, karena rakyat yang menanggung segala penderitaan ini, sedangkan para elite partai dan pemangku jabatan tersenyum karena sebetulnya Indonesia tidak pernah Merdeka dan mereka selalu beralibi demi kepentingan rakyat banyak, maka jalur liberalisasi BBM harus dijalankan. Apakah ini yang disebut penjajahan model baru ? wahai anak Negeri bangkitlah, dengan menegakkan sang saka merah putih demi kebenaran dan jangan berpangku tangan, mari kita serukan budaya malu sebagai nilai – nilai luhur bangsa yang dimiliki negeri ini untuk generasi penerus lainnya.

Bilamana Pemerintah tetap menjalankan program kenaikan BBM, tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti. Maka pemerintah telah berbuat sewenang – wenang dengan mengabaikan hukum yang berlaku dinegara ini. Sehingga hal ini disebut Pemerintahan Cacat Hukum, wacana impeachment/ pemakzulan menjadi sangat mungkin, sesuai dengan UUD RI 1945 pasal 7B bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena telah melanggar hukum, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Karena unsurnya adalah menghianati rakyat dengan tidak memperdulikan bangunan hukum sebagai asas Negara yang berlaku sesuai dengan amanah UUD RI 1945 dan Pancasila.

Admin Isu Kepri

Read Previous

Buruh Batam Minta 1 Mei Jadi Libur Nasional

Read Next

Menkes Endang Sedyaningsih Meninggal Dunia