Mobil Impor Banjiri Batam

BATAM, IsuKepri.Com — Pengajuan impor mobil dari 7 importir ke Batam tercatat sebanyak 1.200 unit sepanjang 2009 hingga April 2012. Kepala Subdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan menyebutkan, jumlah ini merupakan permintaan yang diajukan importir mobil yang terdaftar di Badan Pengusaan (BP) Batam.

“Namun seberapa besar yang telah terealisasi, hingga saat ini belum mendapat laporan. Tapi diperkirakan jumlahnya mendekati permintaan itu,” katanya, Senin (21/5/2012).

Mobil-mobil impor bermerk ini, didatangkan langsung dari negara pembuatnya, seperti Jepang dan negara-negara Eropa. Sebagian besar dari mobil impor ini, dimiliki oleh pekerja asing atau ekspatriat dan para pengusaha yang menanamkan investasinya di Batam. Sebagai daerah yang ditetapkan sebagai kawasan free trade zone (FTZ), harga mobil impor di Batam dinilai jauh lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Dengan permintaan yang diajukan importir mobil, maka tak heran jika mulai 2009 hingga saat ini banyak mobil impor memadati jalanan Batam, diantara mobil-mobil lokal yang juga deras membanjiri Batam. Dimana dalam sebulannya, dalam satu agen tunggal pemegang merk (ATPM) mampu menjual hingga 300 unit mobil lokal seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, Daihatsu Xenia, Honda Jazz dan berbagai merk lainnya.

Untuk mengantisipasi dampak kemacetan yang luar biasa, saat ini, Pemerintah Kota Batam Daerah, termasuk BP Batam dan pihak terkait tengah membahas penentuan pembatasan kuota bagi mobil impor dan mobil lokal. Jika ini tidak segera diantisipasi, tidak menutup kemungkinan, kedepan Batam akan mengalami kemacetan yang luar biasa.

“Batam belum memiliki kajian tentang transportasi darat dan berapa besar kebutuhan ideal kuota kendaraan. Untuk itu, BP Batam, Dishub, Satlantas, Dispenda dan Bea Cukai sudah duduk bareng dan masih koordinasi untuk pembatasan kuota,” ungkapnya.

Kebijakan batas impor mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 2012 (revisi PP No 02/2009) tertanggal 9 Januari lalu. Dalam aturan itu, Pemerintah mulai menerapkan pembatasan impor barang konsumsi termasuk mobil untuk kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun (BBK).

Namun hingga kini, menurut Ilham, seberapa besar pembatasan kuota belum ditetapkan. Artinya importir mobil bisa mengajukan berapapun jumlah impor mobil yang mereka inginkan untuk dimasukan ke kawasan ini sampai ada pembatasan.

Jumlah impornya tergantung dari permintaan importir, karena belum ada ketentuan yang mengatur, katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Spesial Foto-Foto Chelsea juara Liga Champion 2011-2012

Read Next

\’Allah Tidak Tidur, JPU Tertidur Lelap\’