KPID Kepri Beri Izin Penyiaran 5 TV Nasional

BATAM, IsuKepri.Com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri akan menyerahkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada 5 stasiun televisi (TV) nasional. Penyerahan IPP kepada RCTI, SCTV, MNC, Indosiar dan Trans TV tersebut akan diberikan dalam sosialisasi tugas dan fungsi KPID di Hotel PIH Batam Centre, Senin (14/5/2012) hari ini.

“Ke 5 stasiun TV nasional yang telah mendapatkan IPP, akan bersiaran secara legal,” ungkap Koordinator Bidang Perencanaan dan Kelembagaan KPID Kepri, Hamdani didampingi Anggota Bidang Perencanaan dan kelembagaan, Suyono, Minggu (13/5/2012).

Menurut Hamdani, KPID Kepri sangat mendukung setiap lembaga penyiaran yang akan mengurus IPP. Karena ke depan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada setiap lembaga penyiaran yang tidak berizin.

Untuk itu, semua lembaga penyiaran yang belum memiliki izin, diharapkan dapat segera mengurus perizinannya. Dengan adanya IPP ini, maka akan menghasilkan lembaga penyiaran yang seimbang dan lebih baik.

“Selain legalitas, lembaga penyiaran juga harus bersiaran secara aman dengan menjalankan program yang tidak melanggar aturan. Yakni sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujarnya.

Koordinator Hukum dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hos Arie Ramadhani Sibarani menambahkan, dalam kegiatan ini, KPID Kepri juga akan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) Pusat. MoU serta sosialisasi tugas dan fungsi KPID ini dimaksudkan untuk penguatan kinerja KPID Provinsi Kepri.

Sosialisasi akan diikuti sejumlah peserta dari perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, tim penggerak PKK serta SKPD terkait. KPID juga mengundang mitra dari Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto dan anggota KPI bidang Kelembagaan, Idy Muzayyat, Ketua Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI), Posma L. Tobing serta Direktur Utama Indovision dan Presiden Direktur MNC Sky Vision, Rudy Tanoesoedibjo.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat proaktif memantau lembaga penyiaran, termasuk dari segi pendidikan. Masyarakat boleh melaporkan kalau ada tayangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat bersama dalam mewujudkan industri penyiaran di Kepri yang sehat dan bermartabat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, juga akan diserahkan pemberian bantuan perangkat sabuk informasi Indovision. Yang diharapkan dapat memberikan kontribusi penguatan budaya masyarakat di daerah-daerah blank spot di kawasan perbatasan. (eki)

iwan

Read Previous

Besok, Dubes Amerika Kunjungi Batam

Read Next

Generasi Berencana, Saatnya yang Muda Berkarya