BATAM — Sering kaburnya batas wilayah kampung tua, menjadikan sejumlah persoalan terkait status kampung tua. Terutama dengan mudahnya kawasan yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi kampung tua, justru dialokasikan ke investor.
Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Makmur Ismail menyontohkan kawasan kampung tua Nongsa yang sebelumnya memiliki luas sekitar 56 hektar. Namun setelah diukur kembali terhadap luas yang dinyatakan sebagai kawasan kampung tua tersebut menyusut tinggal 18 hektar.
“Mungkin ini karena ada kelalaian pihak-pihak yang mengalokasikan lahan ke investor ataupun ada kongkalikong pihak-pihak penguasa,” ungkapnya dalam Syukuran Pembangunan Tugu Kampung Tua di Kampung Terih Nongsa, Jumat (4/5/2012).
Tidak hanya itu, Makmur juga mengeluhkan susahnya melakukan koordinasi dengan BP Batam dalam menuntaskan permasalahan kampung tua. Dalam setiap rapat pembahasan mengenai kampung tua, hanya selalu dihadiri RKWB dan tim dari Pemko Batam saja.
Padahal keberadaan kampung tua, jelas Makmur, merupakan sejarah panjang bagi Batam, hingga terbitnya peraturan daerah (perda) tentang kampung tua. Keberadaan kampung tua sudah ada sejak 180 tahun lalu dengan kampung tertua di Batam adalah Kampung Nongsa.
Menurut catatan RKWB, dari 32 titik kampung tua di Kota Batam, diperkirakan luasnya hanya sekitar 17 kilometer persegi. Atau sekitar 4 persen saja dari luas wilayah Batam yang mencapai 415 kilometer persegi.
“Sehingga cukup wajar kalau diberikan kepada kawan-kawan yang telah memberi kontribusi. Titik kampung tua yang seharusnya sebanyak 36, sekarang tinggal 32 kampung tua. Kami relakan, ini mencerminkan toleransi orang-orang tempatan yang dominan orang Melayu,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Batam, Ahmad Dahlan meminta agar tim segera melakukan pengukuran dan membuat sertifikat terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kampung tua. Begitupun dengan nama-nama kampung tua, untuk segera diperbaiki dan disamakan seluruh dokumennya.
“Pada 2012 ini, baru sekitar belasan titik kampung tua yang telah diukur. Semua yang belum terukur di 2012, harus sudah selesai diukur hingga akhir 2013. Sehingga 2014, menjadi bersertifikatlah seluruh kampung tua yang ada di Batam,” tegasnya.
Kampung tua yang kelak bersertifikat secara kolektif ini harus jelas batas-batasnya. Karena di hamparan suatu kawasan kampung tua, terdapat tanah dan kebun masyarakat.
Telah rampungnya pembangunan 32 unit tugu, gerbang dan gapura ini merupakan bentuk komitmen Pemko Batam untuk melestarikan keberadaan kampung tua di Batam. Konsep yang ditampilkan di 32 tugu, gerbang dan gapura tersebut dibangun berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah yang menggambarkan sejarahnya. Pembangunan yang telah diselesaikan di 32 titik kampung tua terdiri atas 11 gerbang, 14 tugu dan 7 gapura.
Ke 32 kampung tua tersebut adalah Kampung Melayu, Nongsa Pantai, Telaga Punggur, Teluk Legung, Dapur 12, Tiawangkang, Tembesi, Tanjung Riau dan Tanjung Sengkuang. Kemudian Tanjung Uma, Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Teluk Air, Batu Besar, Bagan, Sei Lekop, Bengkong Sadai, Belian, Cunting, Patam, Teluk Mata Ikan, Kampung Terih, Bakau Srip, Tanjung Bemban, Kampung Jabi, Kampung Tengah, Panglong, Kampung Panau, Teluk Nipah, Tanjung Piayu, Tanjung Gundap dan Sentegah.
Disamping itu, juga terdapat 4 titik kampung tua yang tidak bisa dibangun karena adanya permasalahan. Seperti kampung tua yang berlokasi di Sei Binti dan Sungai Tering/Melchem yang bermasalah dengan lahan, Sungai Kasam karena adanya pembangunan PLTU serta Ketapang yang saat ini menjadi waduk dam.
“Secara simultan, Pemko Batam akan membuat perencanaan mau diapakan wilayah kampung tua ke depan. Pemko Batam tidak akan pernah membuat perencanaan diluar kesepakatan dengan masyarakat kampung tua,” ujarnya. (eki)