Hakim PA Nyatakan Tidak Ada Keterangan Palsu

BATAM, IsuKepri.Com — Mustafa Kamal, saksi sidang lanjutan kasus sumpah palsu menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menyatakan tidak ada keterangan ataupun sumpah palsu atas kesaksian Humala Mulya Lubis. Saat itu, Humala Mulya Lubis turut menjadi saksi dalam kasus gugatan perceraian yang diajukan Syauta Surya Abbas terhadap istrinya, Yuni Puspita Sari pada 2010 lalu.

Kini, Humala Mulya Lubis menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keterangan Humala Mulya Lubis dalam kesaksiaannya di PA Batam dianggap penasihat hukum Syauta Surya Abbas telah merugikan kliennya.

“Saat memberikan kesaksian, tidak ada bantahan dari kuasa hukum pemohon (Syauta Surya Abbas). Majelis hakim PA juga tidak memberikan peringatan kepada terdakwa (Humala Mulya Lubis) yang saat itu memberikan kesaksian, tidak ada dinyatakan ada keterangan palsu dibawah sumpah,” ujar Mustafa Kamal yang saat sidang gugatan perceraian menjadi penasihat hukum termohon (Yuni Puspita Sari) dalam sidang di PN Batam, Senin (14/5/2012).

Mustafa mengungkapkan, saat memberikan kesaksiannya di PA Batam, Humala Mulya Lubis menyatakan tidak ada perselingkuhan, sebagaimana dituduhkan terhadap Yuni Puspita Sari di Bandung. Keterangan Humala di persidangan PA Batam ini membantah keterangan yang pernah diberikannya pada BAP.

Bantahan ini juga dikuatkan melalui surat yang dibuat kepada keluarga Yuni Puspita Sari. Dalam surat itu, Humala Mulya Lubis menyatakan bahwa keterangan yang ia berikan terkait adanya perselingkuhan tidak benar. Ia juga meminta maaf kepada keluarga Yuni atas keterangan yang telah ia berikan sebelumnya.

Humala Mulya Lubis beralasan, keterangan yang diberikan sebelumnya dilakukan di bawah tekanan. Saat memberikan keterangan tersebut, ia dipaksa untuk menulis kalimat pada sebuah kertas dengan kata-kata yang didiktekan oleh dua orang berbadan kekar.

Kedua orang itu mengancam akan memberitakan Humala Mulya Lubis ke koran jika tidak mau menuliskan kalimat sebagaimana didiktekan. Serta akan meminta perusahaan PT Mandala, tempat Humala bekerja di Bandung, untuk memecatnya.

“Yang satu polisi dengan menunjukkan pistol yang ada di pinggangnya, dan satu lagi berpakaian safari,” ungkapnya.

Atas tekanan yang dilakukan oknum kepolisian di Bandung tersebut, Humala mengaku pernah melaporkan ke Polda. Namun laporan tersebut tidak mendapat tanggapan dan tidak diterima. Laporan yang pernah dimasukkan ke Polda tersebut juga dikuatkan ibu Humala, yang datang langsung dari Bandung bersama ayah Humala.

“Laporan selalu tidak diterima oleh oknum kepolisian, saya masukkan lagi namun tetap saja tidak diterima,” ungkap ibu kandung Humala di depan majelis hakim yang dipimpin Merrywati.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, kasus dugaan sumpah palsu dinilai banyak kejanggalan dan rekayasa, terutama keterangan berbagai pihak yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penilaian ini dinyatakan salah seorang saksi, Husni Thamrin yang merupakan orang tua Yuni Puspita Sari.

Husni Thamrin tidak terima dengan dakwaan yang menyeret Humala Mulya Lubis. Selain karena kasus telah berlangsung lama, diduga banyak keterangan rekayasa dan fitnah yang dituangkan dalam BAP.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini, BAP juga penuh dengan rekayasa dan fitnah,” ungkap Husni.

Menurut Husni, kejanggalan-kejanggalan tersebut diantaranya tidak pernah hadirnya saksi-saksi, terutama saksi korban dalam sidang di PN Batam. Begitupun dengan keterangan saksi-saksi di BAP, juga dilakukan tanpa adanya pemanggilan terhadap saksi-saksi. Bahkan dalam BAP, juga terdapat tanda tangan yang tidak sama dari keterangan salah satu saksi, yang merupakan anak kandung Husni.

“Setiap pemeriksaan, saya selalu mendampingi anak saya, karena kondisi anak saya dalam keadaan sakit yang mengkhawatirkan. Tapi dalam BAP tersebut, ada keterangan yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tanda tangannya juga tidak sama,” imbuhnya.

Saksi lainnya, Fernando juga menyebutkan adanya keterangan di BAP yang dibuat dalam keadaan tertekan. Tekanan dilakukan oleh dua oknum polisi berpistol kepada terdakwa, Humala Mulya Lubis saat masih di Bandung.

“Oknum tersebut mengancam terdakwa, namanya akan dimasukkan ke koran sehingga bisa mengancam pekerjaan terdakwa waktu itu,” ungkap Fernando. (eki)

iwan

Read Previous

Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional di Tanjungpinang

Read Next

Bela Mindo, Hotma Serang Kombes Wibowo