Empat Kesepakatan Bagi Buruh Varta

BATAM, IsuKepri.Com — Rapat dengar pendapat (RDP) konflik hubungan industrial antara PT Varta Microbattery dengan karyawannya menghasilkan empat kesepakatan. Empat kesepakatan ini dihasilkan melalui pembahasan cukup alot bersama Komisi IV DPRD  Kota Batam di gedung DPRD Batam Centre, Senin (28/5/2012).

Poin-poin kesepakatan tersebut adalah pertama, serikat pekerja harus menerima pemecatan atas 8 karyawan PT Varta. Selanjutnya pihak manajemen harus segera mengajukan masalah ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk ditentukan apakah pemecatan sudah sesuai aturan atau tidak.

Kedua, sepanjang proses hukum belum memiki keputusan mengikat (inkrah), pihak manajemen harus tetap memberikan upah kepada para karyawan yang dipecat. Upah ini dinamakan ‘upah proses’ yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Ketiga, serikat pekerja harus membuka gembok yang sebelumnya dipasang di gerbang perusahaan saat melakukan aksi mogok kerja.

Dan keempat, serikat pekerja mengentikan aksi mogok kerja yang telah berlangsung selama beberapa hari dengan membuat tenda di depan perusahaan.

Dalam satu hingga dua hari kedepan, kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani para pimpinan dari kedua pihak. Serikat pekerja harus legowo, pihak manajemen tidak bersedia lagi mempekerjakan delapan karyawan yang sudah dipecat, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P sihaloho, saat membacakan hasil kesepakatan rapat.

Sebelumnya, aksi mogok dilakukan sejak Rabu, 16 Mei 2012 lalu dan terus berlanjut karena tidak adanya titik temu antara pekerja dan manajemen PT Varta. Aksi mogok terus dilakukan hingga 12 hari oleh para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam. Mereka juga mendirikan tenda di depan gerbang perusahaan, yang mereka jaga dari pagi hingga malam hari. (eki)

iwan

Read Previous

Penghuni Ruli Akan Direlokasi ke Rumah Bambu

Read Next

Trailer Film Abraham Lincoln : Vampire Hunter