BATAM, IsuKepri.Com — Terdakwa kasus pidana penggelapan, Acim Maulana langsung sujud ke lantai begitu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/5/2012). Tidak hanya Acim, penasehat hukum terdakwa, Eggy Sudjana juga ikut sujud ke lantai hingga beberapa saat.
Menurut Majelis Hakim yang dipimpin Merrywati dengan hakim anggota Sobandi dan Sorta Ria Neva, Acim dinilai terbebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam tuntutannya, JPU menjerat Acim dengan pasal alternatif, pasal 372 dan 378 KUHP.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar hukum serta dinyatakan bebas dari segala tuntutan,” ujar Merrywati saat membacakan vonis terhadap Acim.
Berdasarkan pasal 372 KUHP, unsur barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, dianggap tidak terpenuhi. Karena barang berupa plat besi sebanyak 37 kontainer yang dipesan PT Karya Agung kepada Acim sebagai Direktur PT Venture Tanjung Uncang, telah dikirim.
“Dakwaan alternatif 372 KUHP tidak terbukti, sehingga akhirnya Majelis Hakim menggunakan dakwaan alternatif pasal 378 KUHP,” imbuhnya.
Namun dalam dakwaan alternatif pasal 378 KUHP, unsur barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum juga tidak terpenuhi. Baik yang dilakukan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Atas vonis bebas tersebut, Eggy Sudjana, Penasihat Hukum terdakwa meminta agar Jaksa tidak lagi berfikir untuk melakukan banding. Karena perkara sudah diputuskan bebas, sehingga menghapus kesempatan jaksa untuk melakukan banding.
“Nggak usah dipikir-pikir dan jangan lagi jaksa untuk banding. Justru akan membuat kesalahan semakin berulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Acim Maulana dituntut oleh JPU dengan pidana 4 tahun penjara. Karena dinilai telah menggelapkan barang berupa plat besi 36 kontainer senilai 500 ribu dolar Singapura untuk PT Karya Agung Tanjung Uncang. Namun setelah uang dikirim oleh PT Karya Agung ke PT Venture, barang berupa plat besi tidak dikirim sesuai pesanan. (eki)