Dituntut 4 Bulan, PH Akan Pledoi

Sidang Lanjutan Perkara Sumpah Palsu

BATAM, IsuKepri.Com — Humala Mulya Lubis, terdakwa perkara sumpah palsu dituntut hukuman penjara 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Chadafi yang dibacakan oleh Lukman. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara sumpah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/5/2012).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP. Dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, tuntutan ini diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun banyak saksi yang tidak hadir, sehingga JPU hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saja di persidangan.

Para saksi yang BAP nya dibacakan di persidangan diantaranya adalah Syauta Abbas, Johanes, Nurhadi dan Suyanto Nugroho. Ketidakhadiran para saksi korban untuk memberikan kesaksian di persidangan inilah yang pernah dipertanyakan Sutan Siregar, Penasihat Hukum (PH) terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin Merrywati.

Atas tuntutan JPU, PH terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Dan meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun PH terdakwa menyusun dan menyampaikan pledoi.

“Kami akan buat pledoi, mohon waktu kepada majelis hakim,” pinta Sutan.

Permintaan PH terdakwa dikabulkan majelis hakim dengan menjadwalkan untuk melaksanakan pledoi pada Senin, 21 Mei 2012 mendatang. (eki)

iwan

Read Previous

9 Potensi Wisata Batam Dipromosikan ke Surabaya

Read Next

Ratusan Karyawan Varta Mogok Kerja