Bela Mindo, Hotma Serang Kombes Wibowo

BATAM, IsuKepri.Com — Hotma Sitompul, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Mindo Tampubolon menyerang mantan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/5/2012). BAP yang dibuat Penyidik Polda Kepri dibawah kendali Kombes Wibowo, dinilai fitnah, rekayasa, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena hanya semata-mata didasarkan pada keterangan dua orang, Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros yang mengaku telah melakukan pembunuhan.

“Keterangan itu pun diberikan dua orang yang mengaku telah melakukan pembunuhan, setelah sebelumnya satu bulan disekap di Polda Kepri dan setiap hari bertemu dengan oknum-oknum penyidik, di bawah pimpinan Kombes Wibowo. Padahal keterangan kedua orang ini, penuh dengan kebohongan-kebohongan,” ungkapnya.

Kebohongan yang dinyatakan Gugun Gunawan dan Rosita, lanjut Hotma, akhirnya terkuak setelah sebelumnya juga mengaku melakukan pembunuhan bersama 7 Satpam. Akibatnya, 7 Satpam tersebut dijadikan tersangka, disiksa habis-habisan lebih dari 2 minggu, hingga mengadukan nasibnya ke Komnas HAM di Jakarta.

Setelah Komnas HAM turun tangan, 7 orang Satpam ini dilepas dari tahanan. Yang kemudian disusul dengan dicabutnya keterangan oleh kedua pelaku pembunuhan ini dan diberikan uang diam sebesar Rp22 juta kepada setiap satpam.

“Sehingga jelas, kedua pelaku pembunuhan ini, keterangannya tidak dapat dipercaya,” imbuhnya.

BAP Gugun Gunawan dan Rosita yang menyatakan melakukan pembunuhan bersama 7 Satpam, justru tidak pernah ditemukan di dalam berkas perkara terdakwa maupun berkas perkara Gugun Gunawan dan Rosita. Yang menurut Hotma, ini merupakan bukti penggelapan yang dilakukan oknum-oknum penyidik di Polda Kepri yang didukung dan diteruskan oleh JPU ke dalam persidangan.

Demikian juga pada waktu pertama kali diperiksa, Gugun Gunawan dan Rosita tidak pernah menyebut nama Mindo Tampubolon sama sekali. Setelah ke 7 satpam tersebut, perkaranya entah bagaimana, Gugun Gunawan dan Rosita mengubah pernyataannya dengan mengatakan melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Mindo Tampubolon.

“Aneh bin ajaib, Kombes Wibowo tetap mempercayai keterangan dua orang pelaku pembunuhan ini, yang terbukti melakukan kebohongan. Dan lebih aneh lagi, JPU dapat menerima berkas perkara yang berisi kebohongan dan rekayasa itu,” ujarnya.

Begitupun dengan BAP konfrontir antara Mindo Tampubolon dengan 2 pelaku pembunuhan tersebut, Gugun Gunawan dan Rosita di Mabes Polri. BAP konfrontir tersebut telah diminta untuk diperbaiki , baik di penyidik kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Batam. Namun sampai saat ini, permintaan penasihat hukum yang berdasarkan hukum tersebut, tidak pernah ditanggapi.

“Ini juga bukti bahwa oknum penyidik dan JPU menggelapkan BAP tersebut,” imbuhnya.

Hotma juga menyatakan banyaknya kejanggalan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum penyidik di bawah pimpinan Kombes Wibowo. Diantaranya sejak jenazah istri terdakwa ditemukan, sampai dengan dimakamkan, penyidik tidak melakukan otopsi dengan alasan sibuk dan lupa. Otopsi baru dilakukan sebulan kemudian, dan itu pun atas desakan pihak terdakwa/keluarga terdakwa.

Ditreskrimum Polda Kepri atas perintah Kombes Wibowo juga melakukan pengambilan darah terdakwa secara melanggar hukum dan menyalahi prosedur. Yaitu dengan cara menyedot darah terdakwa, yang dilakukan oleh orang yang mengaku dari Laboratorium Prodia, bukan dari bagian Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polda Kepri.

Dalam nota pembelaannya, Hotma juga menyayangkan tidak dilakukannya call data record terhadap handphone Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros oleh penyidik Polda Kepri maupun JPU. Padahal jika ini dilakukan, akan semakin membuka fakta tidak adanya keterlibatan Mindo Tampubolon dalam kasus ini.

“Kombes Wibowo cocknya jadi sutradara rekayasa kasus,” ujarnya.

Atas rekayasa dan fitnah-fitnah tersebut, Hotma meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, Mindo Tampubolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, serta merehabilitasi nama terdakwa,” ujar Hotma. (eki)

iwan

Read Previous

Hakim PA Nyatakan Tidak Ada Keterangan Palsu

Read Next

Frekuensi Asing Bebas Masuk Kedaulatan RI