BC Kepri Selidiki Pemilik Laptop Impor Ilegal

Karimun (ANTARA Kepri) – Bea Cukai Kepulauan Riau menyelidiki pemilik 850 laptop atau komputer jinjing ilegal yang di sita dari atas KM Putra Kembar yang ditangkap petugas patroli BC 911 di perairan Jembatan Barelang II Batam, Jumat (4/5).

“Kami akan selidiki siapa sebenarnya yang menjadi pemilik laptop yang kami sita dari KM Putra Kembar,” kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Budi mengatakan saat ini pihaknya baru menetapkan nakhoda kapal Ly sebagai tersangka kasus penyelundupan barang impor itu.

“Kami juga akan periksa nakhoda dan tiga awak kapal untuk menyelidiki siapapun yang berusaha memasok barang dengan menghindar dari membayar pajak impor,” ucapnya.

Dia mengatakan dalam banyak kasus penyelundupan, pemilik barang sulit diungkap karena nakhoda “pasang badan” meski harus dihukum kurungan.

“Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, nakhoda adalah penanggung jawab kapal dan muatan. Karena itu, nakhoda praktis jadi tersangka. Meski demikian, kami tetap berupaya untuk menyelidiki pemilik barang,” katanya.

Jika pemilik barang tidak diketahui, lanjut dia, maka barang bukti yang diamankan akan disita sebagai barang sitaan negara.

“Barang sitaan negara akan diusulkan ke Menteri Keuangan, apakah dilelang atau dimusnahkan tergantung keputusan Menteri,” katanya.

KM Putra Kembar mengangkut lebih dari 850 unit laptop berbagai merek, di antaranya Sony Vaio, Toshiba, Acer dan HP.

Laptop tersebut disembunyikan dalam lambung kapal dengan cara ditutupi dengan bata silikon.

Total nilai barang sekitar Rp3,6 miliar dengan perkiraan kerugian keuangan jika lolos dari sergapan petugas sekitar Rp630 juta.

“Barang-barang impor yang keluar dari kawasan perdagangan bebas wajib mengantongi dokumen pelindung dan membayar pajak impor. Dalam kasus ini, KM Putra Kembar mengangkut laptop impor dari Batam yang juga kawasan perdagangan bebas tanpa melunasi kewajiban untuk membayar pajak impor,” ucap Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi A Rofiq.

Selain menyita laptop, lanjut dia, pihaknya juga menyita dua koli rokok impor yang juga tidak mengantongi dokumen pelindung yang sah.

sumber: antara

ridwan

Read Previous

Posko evakuasi Sukhoi dialihkan ke Balai Embrio Ternak

Read Next

Jalin Kemitraan, BKKBN Gelar Rakornis Kependudukan