Bapedalda Lengkapi Bukti Jerat Pembuang Ratusan Ton Limbah B3

BATAM, IsuKepri.Com — Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi sejumlah kekurangan alat bukti dalam kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Tembesi. Upaya melengkapi alat bukti ini dilakukan agar kasus dapat segera diserahkan ke tingkat Kejaksaan.

“Proses masih terus dilakukan, saat ini kita sedang melengkapi alat-alat bukti. Jika alat-alat bukti sudah mencukupi, akan segera ditindaklanjuti dan diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya di sela-sela rapat koordinasi BBM dan Gas LPG di Hotel Vista, kemarin.

Dalam rangka melengkapi alat-alat bukti ini, kata Dendi, pihaknya telah menugaskan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengumpulkan bukti-bukti lain. Namun Dendi enggan menyebutkan bukti-bukti lain yang masih diperlukan tersebut.

Terkait dugaan keterlibatan salah seorang anggota DPRD Kota Batam berinisial JS, PPNS telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan kemungkinan akan kembali dilakukan jika ditemukan bukti-bukti lain yang memperkuat keterlibatan JS, anggota Komisi III DPRD Batam dari fraksi PKB.

“Tidak menutup kemungkinan, tim penyidik akan memanggil lagi JS ataupun saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Dendi juga menjelaskan, pihaknya juga telah menyelesaikan clean up ratusan limbah B3 di Dam Tembesi. Ratusan limbah B3 dari proses clean up ini selanjutnya dititipkan di KPLI dan gudang limbah di kawasan Sekupang.

“Limbah clean up ini sebagian dititip di KPLI dan sebagian lagi dititip di gudang limbah di kawasan Sekupang,” jelasnya.

Rencana clean up ratusan ton limbah B3 di Dam Tembesi ini, sebelumnya sempat mendapat penolakan Lumbung Infomasi untuk Rakyat (LIRA) Batam. Karena Bapedalda belum mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap limbah tersebut.

“Sebelum pelaksanaan clean up, sudah ada perusahaan yang seharusnya dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab terhadap limbah tersebut. Ini tersangkanya saja belum ada malah langsung dibersihkan. Bapedalda harus mengungkap aktor di balik keberadaan limbah yang membahayakan masyarakat ini,” ujar Asisten II DPP Lira Kota Batam Marzuki.

Dalam kasus tersebut mestinya sudah ada pelaku yang dibawa ke proses hukum. Mengingat Bapedalda Batam telah meminta keterangan 10 saksi, empat di antaranya merupakan saksi kunci.

Marzuki menyayangkan jika clean up tetap dilaksanakan sementara tidak ada pihak yang bertanggung jawab, apalagi clean up dilaksanakan dengan menggunakan uang negara. Menurut dia, negara sudah dirugikan dan diperparah lagi karena harus mengeluarkan uang akibat perbuatan orang lain. (eki)

iwan

Read Previous

Pembunuh Bos EO Divonis 15 Tahun Penjara

Read Next

KPID Tegur Penyiar Radio yang Kebablasan