\’Allah Tidak Tidur, JPU Tertidur Lelap\’

BATAM, IsuKepri.Com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dinilai sedang tertidur lelap dalam menangani perkara terdakwa AKBP Mindo Tampubolon yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh. Penilaian ini dinyatakan Hotma Sitompoel, Koordinator Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/5/2012).

“JPU seharusnya tidak perlu membawa perkara tersebut ke persidangan. Sehingga tidak menimbulkan banyak hal-hal yang tidak seharusnya muncul dalam persidangan,” ujar Hotma dalam duplik berjudul “Allah Tidak Pernah Tidur, namun Saudara JPU Tertidur Lelap”, menjawab replik JPU yang berjudul “Allah Tidak Pernah Tidur, Kebenaran Pasti Terungkap”.

Hotma juga mempertanyakan tanggung jawab JPU terhadap seluruh berkas perkara. Serta meminta JPU tidak hanya berdalih dan menyatakan tidak ada urusan dengan BAP 7 satpam serta BAP Ujang dan Ros di Mabes Polri yang dipertanyakannya.

“Apakah saudara JPU ingin mengatakan tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut? Masih tertidur lelap jugakah mengenai hal ini? Lalu seandainya saudara JPU tertidur lelap, bukankah sudah kami bangunkan dengan mengajukan pertanyaan, di mana BAP-BAP yang kami pertanyakan tersebut,” kata Hotma.

Untuk itu, lanjut Hotma, mereka tetap dalam pembelaannya meminta putusan bebas dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

“Kami yakim Majelis Hakim akan memberikan kebenaran dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Hotma.

Tim PH terdakwa Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh hanya perlu waktu dua jam untuk menyusun duplik, jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Hotma, sebetulnya pihaknya tidak perlu menanggapi replik JPU. Namun untuk kesempurnaan, ia meminta waktu dua jam untuk menyusun duplik secara tertulis.

“Sebetulnya kami tidak perlu menanggapi replik seperti ini. Tapi demi kesempurnaan, mohon waktu dua jam untuk menanggapi duplik PU,” katanya.

Permintaan waktu untuk menyusun duplik ini disampaikan Hotma setelah majelis hakim, yang dipimpin Reno Listowo memberikan kesempatan kepada Mindo Tampubolon untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. “Anda sudah mendengar sendiri replik dari penuntut umum atas pembelaan penasihat hukum terdakwa. Akan tetapi, terhadap replik dari JPU, saudara ataupun penasihat hukum memiliki hak untuk mengajukan duplik,” ujar Reno.

Dalam sidang tersebut, JPU, Wenharnol didampingi Sugeng menyatakan, pihaknya sebagai JPU ataupun institusi kejaksaan tidak memiliki tendensi apapun atas perkara ini. Selain untuk membuktikan perkara yang telah didakwakan terhadap terdakwa dan berupaya maksimal untuk menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini.

“JPU tidak perlu menanggapi pertanyataan penasihat hukum terdakwa, terkait berkas perkara terdakwa di mabes polri dan berkas BAP 7 satpam yang pernah menjalani penahanan di Polda Kepri. Saya kira penasihat hukum sudah tahu kepada siapa seharusnya pertanyaan ini ditanyakan,” ujar Wenharnol.

Dalam repliknya, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, Senin 7 Mei 2012. Dimana dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa, Mindo Tampubolon dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal ini dikuatkan dengan kesaksian Rosita alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang dalam persidangan. Dimana dalam kesaksiannya Ros menyatakan Mindo Tampubolon membekap korban, Putri Mega Umboh dengan tangan kanan. Sedangkan Ujang menyatakan bahwa Mindo Mindo Tampubolon membekap korban dengan tangan kiri.

“Kenyataannya, terdakwa telah membekap Putri Mega Umboh berdasarkan keterangan saksi Rosita dan Gugun Gunawan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga telah mengajak saksi, Gugun Gunawan untuk melakukan survey lokasi sebelum pembunuhan. Berdasarkan keterangan saksi Gugun Gunawan dan Rosita, terdakwa melakukan pembunuhan pada pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, Adang Azhar juga dinyatakan bahwa korban dibunuh oleh orang yang lebih tinggi dari korban dalam posisi berdiri. Saat dibunuh, Putri Mega Umboh tidak dalam kondisi hamil.

JPU juga menanyakan, atas kepentingan apa Gugun Gunawan dan Rosita melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. Kalau mau merampok, banyak barang berharga di rumah itu, tapi tidak diambil. Karena mengharapkan uang sebesar Rp25 juta yang dijanjikan Mindo Tampubolon kepada Gugun Gunawan.

“Apakah penasihat hukum tidak pernah berfikir akan hal ini?” tanya Wenharnol.

Menurut JPU, setelah pembunuhan, Gugun Gunawan dan Rosita sempat menagih uang sebesar Rp25 juta, yang dijanjikan terdakwa. Namun karena terdakwa belum ada uang, terdakwa menyerahkan anaknya, Keisya untuk jaminan.

Sebelum pembunuhan, terdakwa juga dinilai tahu saat Gugun Gunawan masuk ke dalam rumah dengan menjebol atap rumah. Terdakwa melihat dari jendela dan menganggukkan kepala kepada Gugun Gunawan.

“Bagaimana Gugun Gunawan ada dalam rumah tersebut tanpa ada yang menyuruh?. Dengan demikian, pembelaan PH harus dikesampingkan. Kami berkeyakinan, dari alat bukti dan keterangan saksi telah berkesusaian,” ungkapnya. (eki)

iwan

Read Previous

Mobil Impor Banjiri Batam

Read Next

11 Agen Elpiji Diberi Sanksi