10 Kg Ganja diamankan Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG  – Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 10 kilogram daun ganja dari sebuah rumah milik Dn (41) di Jalan DI Panjaitan, Gang Putri Mekar Sari Nomor 62 pada Sabtu (5/5/2012) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Harry Andreas mengatakan penangkapan ini dilakukan atas pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Bd (34), yang sebelumnya ditangkap saat menjual ganja tersebut pada Polisi yang menyamar.

“Jadi saat itu, anggota kita berpura-pura jadi pembeli dari tersangka Bd dan saat ditangkap, dari tangan Bd kita amankan ganja kering seberat 1 kilogram,” kata Harry, Senin (7/5/2012).

Selain menangkap Bd dan barang bukti 1 kilogram ganja dari atas motor RX-King bernomor polisi BP 4449 TS milik Bd, di Simpang Jalan DI Panjaitan, polisi juga mengamankan 10 bungkus paket sedang ganja kering siap edar dengan berat masing-masing seberat 100 gram, bersama sebuah telepon genggam milik tersangka Bd yang digunakan untuk menghubungi pembeli.

Atas penangkapan tersangka Bd ini, tambah Harry, selanjutnya anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, dan diketahui barang terdsebut diperoleh Bd dari tersangka Dn.

Atas laporan itu, Polisi langsung mendatangi rumah Dn dan saat dilakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja kering yang disimpan di dalam ember merah dan kardus di ruang tamu.

“Dari total seluruh ganja yang kita amankan ada 10 kilogram siap edar, 2 unit telepon genggam serta uang tunai Rp3 juta yang kita duga dari hasil penjualan narkoba ganja milik Dn dan Bd,” sebut Harry.

Sementara itu, kepada wartawan Dn mengaku kalau dirinya membeli barang tersebut dari Medan dan dibawa ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal Ferry Dumai Express yang tiba pada Kamis (3/5/2012) sekitar jam 17.00 WIB kemarin.

“Saya bawa dari Medan, dan baru sampai pada Kamis kemarin di Tanjungpinang, selanjutnya barang saya bawa ke rumah dengan menggunakan mobil sebanyak 10 kilogram yang saya selipkan dalam bungkusan sayur,” ujarnya.

Dn juga mengaku kalau barang tersebut diperoleh dari Hr salah seorang kurir dan penjual ganja di Medan, dengan perjanjian hasil dari total penjualan 10 Kg Ganja yang dibawanya ke Tanjungpinang akan dibagi rata.

“Saya tidak beli, hanya disuruh jual, dengan bagi hasil dan saya jual pada Bd seharga Rp1 juta hingga Rp3 juta per 100 gram untuk paket kecil, sedangkan per kilogramnya saya jual Rp10 juta,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Saat ini, tersangka Dn dan Bd bersama seluruh ganja dan barang bukti diamankan di Polresta Tanjungpinang, dan akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

 

Sumber : BATAMTODAY

Admin Isu Kepri

Read Previous

UN SDLB, Terkendala Kosa Kata

Read Next

Kampung Tua Batam Menyusut