Jakarta Yusril Ihza Mahendra tengah mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun langkah Yusril tak membuat Ketua DPR Marzuki Alie risau. Dia yakin upaya uji materi itu akan kandas di MK.
“Itukan urusan hakim-hakim MK, kita tidak usah mengira- ngira semua punya keyakinan. DPR-pemerintah punya keyakinan pasal itu tidak melanggar konstitusi,” ujar Ketua DPR Marzuki lie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Marzuki enggan berkomentar lebih jauh mengenai uji manteri yang sudah didaftarkan ke MK tersebut. Dia mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menguji pasal tersebut.
“Tapi ada yang menilai melanggar konsitusi, itu tidak masalah,” jelasnya
(mpr/ndr)