BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu

Karimun (ANTARA Kepri) – Petugas patroli Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 70 ton kayu yang diangkut KM Bintang Jaya asal Kuala Tungkal Jambi yang diduga menuju Singapura.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri M Rofiq di Tanjung Balai Karimun, Kamis, mengatakan, KM Bintang Jaya No 95/PPn GT 29 ditangkap kapal patroli BC-1608 dengan komandan patroli Herry Kusnadi di perairan Tanjung Piayu, Rabu (4/4) pukul 04.30 WIB.

“KM Bintang Jaya berikut muatannya langsung ditarik dan baru saja merapat di dermaga Kanwil,” katanya.

Menurut Rofiq, petugas patroli menarik kapal dan muatannya itu setelah nakhoda A gagal menunjukkan dokumen pelindung muatan.

Muatan kapal tersebut, lanjut dia, terdiri atas 2.950 keping broti, 634 keping kayu ring, 35 keping papan dan juga mengangkut 300 kotak buah duku.

“Perkiraan kerugian negara jika kapal beserta muatan tersebut lolos ke Singapura sekitar Rp222 juta,” ucapnya.

Dia mengatakan, nakhoda dan awak kapal masih diperiksa oleh penyidik untuk menyelidiki adanya tindak pidana penyelundupan sebagaimana di atur dalam Pasal 102A huruf e UU No17 tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No10 /1995 tentang Kepabeanan.

Peraturan itu berbunyi setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Proses penyidikan kasus KM Bintang Jaya ini sudah kami limpahkan ke bidang penyidikan,” ucapnya.

Selain menangkap KM Bintang Jaya, lanjut Rofiq, kapal patroli BC-15020 juga menangkap KM Rahayu No123/PPQ GT 31 pada Minggu (18/3) di perairan Tanjung Gundap yang mengangkut 560 batang kayu berbagai jenis, yaitu meranti, kempas, mentangur dan lainnya.

“KM Rahayu berasal dari Singkep tujuan Batam. Kapal ini kami tangkap untuk mencegah penyelundupan dengan modus antarpulau,” ucapnya.

Perkiraan nilai kayu yang diangkut kapal yang dinakhodai H itu sekitar Rp31 juta.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso mengatakan penyidik masih mendalami pelanggaran tidak pidana penyelundupan ekspor terhadap nakhoda KM Bintang Jaya.

“Indikasi adanya penyelundupan ekspor cukup besar. Namun kalau tidak terbukti, nakhoda Bintang Jaya bisa disangkakan melanggar UU No19 tahun 2004 tentang Kehutanan karena kayu tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Asa Usul (SKAU) kayu,” ucapnya.

Sedangkan kasus KM Rahayu, menurut Budi tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan ekspor karena setelah diselidiki kayu yang berasal dari Siingkep itu hendak dibawa ke Batam.

“Meski demikian, kasus KM Rahayu akan kita limpahkan ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Karimun karena dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai dengan muatan. Kayu yang diangkut adalah kayu hutan, sedangkan dokumennya adalah dokumen SKAU yang diperuntukkan bagi kayu kebun atau rakyat,” tuturnya.

Selain itu, menurut Budi, jumlah fisik kayu yang tertuang dalam SKAU hanya 461 batang sedangkan yang ditemukan saat pencacahan sebanyak 560 batang atau sekitar 48 ton lebih.

“Kami telah melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Karimun dan segera melimpahkan proses penyidikannya,” tambahnya.

 

Sumber : http://kepri.antaranews.com/berita/20314/bc-kepri-gagalkan-penyelundupan-kayu

Admin Isu Kepri

Read Previous

Dahlan Tantang Mahasiswa IPB Ciptakan Mesin Padi

Read Next

Banjir Guyur Tanjungpinang