BC Gagalkan Penyelundupan Kayu

KARIMUN- Petugas kapal patroli BC-1608 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 70 ton kayu yang diangkut KM Bintang Jaya GT 29 No 95 /PPn asal Kuala Tungkal Jambi di perairan Tanjung Piayu, Rabu  (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Rencanayanya kayu tersebut akan dibawa ke Singapura.
Saat diamankan, kapal tersebut memuat 2.950 batang broti, 634 kayu ring, 35 helai papan dan 300 buah kotak duku. Ketika petugas meminta dukumen pelindung muatan, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkannya. Akhirnya nakhoda dan kapal KM Bintang Jaya dibawa ke Pelabuhan Ketapang, Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diamankan.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso di kantornya, Kamis (5/4) mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Nakhoda kapal, H dan anak buah kapal (ABK) sudah dimintai keterangan terkait upaya dugaan penyelundupan kayu hutan tersebut ke Singapura.

“Saat ini kami baru sebatas melakukan penyelidikan, namun dari hasil pemeriksaan ternyata terbukti kalau muatan kayu tersebut diekspor secara gelap. Kita akan jerat dengan UU Kepabeanan, kasusnya sudah kami limpahkan ke bidang penyidikan,” kata Rofiq.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK kapal untuk menyelidiki tindak pidana penyelundupan sebagaimana di atur dalam Pasal 102A huruf e UU No17 tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No10 /1995 tentang Kepabeanan. “Saat ini penyidik belum melakukan pencacahan terhadap muatan kapal KM Bintang Jaya itu,” ujar Rofiq.

Sebelumnya, petugas patroli DJBC Khusus Kepri juga berhasil mengamankan KM Rahayu No123/PPQ GT 31 pada Senin (19/3) di perairan Tanjung Gundap yang mengangkut 560 batang kayu berbagai jenis, yaitu meranti, kempas, medang dan mentangur. Kapal tersebut berlayar dari Singkep tujuan Batam.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil DJBC Khusus Kepri Budi Santoso menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini pihaknya belum bisa menjeratnya dengan UU Kepabenanan, karena muatan kapal tersebut tidak dibawa ke luar negeri.

“Dari sisi UU Kepabenanan tidak ada pelanggaran, hanya saja ada pelanggaran dokumen muatan kapal,” sebut Budi.

Meski begitu, pihaknya akan menjerat dengan UU No 19 tahun 2004 tentang Kehutanan. Karena kayu tersebut hanya memiliki dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

“Kayu yang dimuat di kapal tersebut merupakan kayu hutan dan bukan kayu kebun masyarakat. Kalau kayu hutan dokumennya SKAU,” ungkapnya lagi.

Pengakuan salah seorang nakhoda saat diperiksa, kapal mereka hanya memuat kayu broti. Namun setelah diperiksa petugas, juga terdapat kayu jenis kempas, medang dan jenis lainnya. Bukan hanya itu, volume muatan kapal juga tidak sesuai, yakni yang dilaporkan sebanyak 461 batang atau sekitar 35 ton. Sedangkan ketika dilakukan pencacahan ternyata ditemukan 560 batang atau sekitar 48 ton kayu.

Ditanya soal kasus KM Bintang Jaya, Budi menyebut sampai saat ini belum dilakukan pencacahan. “Yang jelas, untuk kasus KM Bintang Jaya baru sebatas penyelidikan, belum meningkat ke penyidikan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan awak kapal lainnya. Begitu juga barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya.***

 

Sumber : Haluan Kepri

Admin Isu Kepri

Read Previous

Kantor Bupati Dihadiah Telur dan Tomat

Read Next

Banjir di Batam